Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, aparat pemerintah daerah Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Pelatihan Teknis Analisis Standar Belanja (ASB) di Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada pada Rabu-Jumat, 29-31 Januari 2020. Kegiatan pelatihan keuangan daerah merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh Program Studi Magister Akuntansi, FEB UGM dalam rangka memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Berita
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trunojoyo Madura dan STIE Dharmaputera Semarang. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari program Bantuan Peningkatan Mutu Program Studi Pasca Sarjana yang diberikan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Teknologi informasi dewasa ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap entitas bisnis untuk melaksanakan berbagai aktivitasnya. Salah satu instrumen yang memiliki peran penting di dalam sebuah entitas bisnis adalah instrumen keuangan. Instrumen keuangan memiliki peran penting dalam proses bisnis karena kinerja keuangan dapat diukur dengan menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan. Laporan keuangan harus disiapkan secara periodik bagi para pihak yang berkepentingan karena laporan keuangan dapat memberikan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan manajemen serta sebagai pertanggungjawaban manajemen.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan PP No. 12 Tahun 2019 tersebut bertujuan menyempurnakan aturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005.
Perkembangan industri keuangan syariah saat ini telah mencapai progres yang signifikan. Berkembangnya industri keuangan syariah menuntut adanya sistem akuntansi yang mengakomodasi karakteristik unik yang dimiliki lembaga keuangan syariah. Entitas syariah seperti lembaga Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) serta lembaga wakaf, dan lembaga keuangan syariah dituntut untuk dapat mempertanggungjelaskan dengan baik dan transparan atas amanah yang dititipkan oleh umat. Namun di sisi lain Program Studi Magister Akuntansi yang membuka konsentrasi Akuntansi dan Keuangan Syariah masih jarang. Menjawab kebutuhan akan lulusan akuntansi syariah yang profesional dan kompeten di bidang Akuntansi Fiqh dan Muamalah, Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada membuka Konsentrasi Akuntansi dan Keuangan Syariah.
Reformasi birokrasi tidak hanya berdampak pada restrukturisasi organisasi pemerintahan namun juga berdampak pada kesejahteraan para aparatur sipil negara. Layaknya sebuah reformasi, perubahan tentu terjadi diberbagai sektor termasuk organisasi publik seperti pemerintah daerah
Dalam rangka meningkatkan wawasan keilmuan di bidang Ilmu Akuntansi, Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (Maksi FEB UGM) bekerjasama dengan Magister Akuntansi Universitas Cenderawasih (Maksi Uncen) Papua menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Wawasan Keilmuan bagi mahasiswa Maksi Uncen. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin,11 Maret 2019 sampai dengan Rabu, 14 Maret 2019 bertempat di Kampus Maksi FEB UGM.
“Indonesia Regional Autonomy Crisis: The Role of the Institutional Approach”
Maraknya abuse of power yang dilakukan oleh para pejabat di negeri ini terjadi karena Lack of Law Enforcement atau minimnya penegakkan aturan. Asymmetric Information atau ketidaksempurnaan informasi dalam suatu interaksi politik, sosial dan ekonomi juga turut andil dalam fenomena penyalahgunaan wewenang oleh para petinggi pemerintah. Informasi yang tidak sempurna adalah sebuah kondisi dimana dalam suatu interaksi terdapat pihak yang memiliki informasi yang lebih banyak atau lebih baik dibanding pihak lainnya. Kondisi tersebut dapat memancing perilaku opportunistic (mencari keuntungan), sehingga timbul biaya transaksi yang sering kali dekat dengan tindakan pelanggaran hukum.