• Tentang UGM
  • Perpustakaan UGM
  • FEB UGM
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
Universitas Gadjah Mada Magister Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas Maksi
    • Visi & Misi
    • Direksi
    • Struktur Organisasi
    • Staf Pengajar
    • Pegawai
    • Fasilitas Pendukung
    • Lokasi Kampus
  • Akademik
    • Kurikulum Studi
    • Etika Akademik
    • Ketentuan Ujian
    • Program Akademik
    • Seminar Riset Mahasiswa
  • Admisi
    • Kalender Admisi
    • Informasi pendaftaran
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Program Double Degree
  • Perpustakaan
    • Jurnal Online MAKSI
    • Jurnal Online Internasional
    • Katalog Buku
  • Alumni
  • Book Shop
    • Sektor Publik
    • Non Sektor Publik
  • SINTESIS
  • Beranda
  • Akademik
  • Etika Akademik

Etika Akademik

  • 17 Juni 2011, 05.26
  • Oleh: Admin Jr
  • 0

Berdasarkan Surat Pernyataan/Janji yang telah ditanda tangani oleh mahasiswa/i yang menyatakan bahwa:

  1. Akan mentaati semua peraturan yang berlaku di Program MAKSI maupun di seluruh Universitas Gadjah Mada.
  2. Dengan rela mengembalikan ijazah yang sudah diterima apabila ternyata diketahui di kemudian hari bahwa dalam menyelesaikan studi melakukan hal-hal yang menyalahi aturan, khususnya dalam penyusunan Tesis melakukan plagiat.
  3. Sehubungan dengan Pernyataan/Janji tersebut di atas, Program MAKSI mengeluarkan peraturan mengenai Etika Akademik yang menyatakan bahwa: Segala perbuatan yang dapat membuat jelek nama Program, tidak akan ditoleransi, dimana oknum yang bersangkutan akan dikenai sanksi Drop Out.
  4. Perbuatan yang dapat dikategorisasikan kedalam membuat nama jelek Program adalah:
    1. Plagiarisme
    2. Pemalsuan
    3. Penipuan
  5. Apabila oleh pihak yg berwenang divonis sebagai terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran hukum/undang-undang/norma yg berlaku di Indonesia
  6. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pemerasan/ancaman kepada dosen/mahasiswa/i lain/karyawan/pengelola untuk mendapatkan bantuan
  7. Tidak memberikan imbalan/menjanjikan imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada pengelola/dosen/karyawan untuk mempengaruhi penilaian/proses seleksi
  8. Tidak melakukan tindakan yang menjurus kepada sexual harassment maupun upaya pelecehan seksual.

Recent Posts

  • Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja 2022 dan Penyusunan Program Kerja 2023, Asosiasi Progam Studi S2 Akuntansi Indonesia (APSSAI)
  • Penandatanganan Dokumen Kerjasama Magister Akuntansi FEB UGM dengan Politeknik Negeri
  • Pengumuman hasil seleksi PMB Pascasarjana Gelombang 1 Semester Genap TA 2022/2023
  • Tasyakuran Wisuda Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Oktober 2022
  • Kuliah umum Transfer Pricing as Tax Strategic Planning
Universitas Gadjah Mada

Magister Akuntansi

Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Gadjah Mada

Jl. Sosio Humaniora No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281

+62274513109, +62274548510-15 ext. 107

SMS/WA 085 292 000 355

AKREDITASI OLEH

MEDIA SOSIAL

Instagram
Facebook
Tiktok

© Magister Akuntansi FEB Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju