Diperlukan perlakukan khusus untuk mengelola sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau seperti Indonesia. Sebagai salah satu upaya agar tercipta pengelolaan negara yang merata, pemerintah Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah, dimana setiap daerah diberikan wewenang untuk mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diberi otonomi yang luas agar pemerintah daerah dapat memberi layanan publik yang efisien, efektif dan hemat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya. Untuk itu pemerintah daerah diberikan sumber-sumber pendapatan yang cukup untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah daerah. Hak otonom yang diberikan kepada pemerintah daerah tetap berdasar pada nilai unitaris dimana tidak adanya pemerintah lain dalam wilayah Republik Indonesia selain Pemerintah RI. Pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah guna memberikan layanan publik yang tidak mungkin diberikan secara sentralistik.
Kuliah tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A dalam rangkaian Seminar Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampung yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengelola Program Studi S2 Akuntansi Indonesia (APSSAI) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih Papua pada 4-7 April 2018 bertempat di Universitas Cenderawasih Jayapura Papua. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para civitas akademika Universitas cenderawasih, para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat papua, juga para anggota APSSAI dari seluruh Indonesia serta pewakilan dari berbagai institusi sertifikasi profesi akuntansi.
APSSAI yang beranggotakan 46 program studi pasca sarjana di bidang keilmuan Akuntansi dari berbagai universitas di Indonesia. Asosiasi yang didirikan pada 10 Oktober 2017 di kota Makassar ini merupakan buah pemikiran para pengelola program studi pasca sarjana Akuntansi akan pentingnya sebuah wadah untuk menyatukan ide dan pemikiran demi terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi secara efisien dan efektif. Selain berbagai seminar, kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari ini juga diisi dengan rapat kerja pembahasan kurikulum program pasca sarjana Akuntansi serta sertifikasi profesi akuntansi dan pembahasan mengenai Implementasi Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015.
Diperlukan perlakukan khusus untuk mengelola sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau seperti Indonesia. Sebagai salah satu upaya agar tercipta pengelolaan negara yang merata, pemerintah Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah, dimana setiap daerah diberikan wewenang untuk mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diberi otonomi yang luas agar pemerintah daerah dapat memberi layanan publik yang efisien, efektif dan hemat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya. Untuk itu pemerintah daerah diberikan sumber-sumber pendapatan yang cukup untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah daerah. Hak otonom yang diberikan kepada pemerintah daerah tetap berdasar pada nilai unitaris dimana tidak adanya pemerintah lain dalam wilayah Republik Indonesia selain Pemerintah RI. Pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah guna memberikan layanan publik yang tidak mungkin diberikan secara sentralistik.