Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus UGM.
Menurut Rektor dikeluarkannya surat edaran ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah pasien Covid-19 yang positif dan pasien dalam pengawasan meningkat signifikan baik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun tingkat nasional. Selain itu, kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di rumah sakit yang terbatas serta cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus.
Maraknya abuse of power yang dilakukan oleh para pejabat di negeri ini terjadi karena Lack of Law Enforcement atau minimnya penegakkan aturan. Asymmetric Information atau ketidaksempurnaan informasi dalam suatu interaksi politik, sosial dan ekonomi juga turut andil dalam fenomena penyalahgunaan wewenang oleh para petinggi pemerintah. Informasi yang tidak sempurna adalah sebuah kondisi dimana dalam suatu interaksi terdapat pihak yang memiliki informasi yang lebih banyak atau lebih baik dibanding pihak lainnya. Kondisi tersebut dapat memancing perilaku opportunistic (mencari keuntungan), sehingga timbul biaya transaksi yang sering kali dekat dengan tindakan pelanggaran hukum.



Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 1 Desember 2018 di Kampus FEB UGM ini dihadiri sedikitnya oleh 180 orang dosen bidang keilmuan Akuntansi dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Indonesia. Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas perbedaan Akuntansi Publik dan Akuntansi Bisnis dari perspektif teori serta dari perspektif implikasi kebijakan. Selain hal tersebut, kegiatan ini juga bertujuan untuk membahas struktur dan objektif kurikulum strata 1 dan strata 2.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan paparan dan diskusi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A, A.k, CA yang memaparkan mengenai “Perbedaan Akuntansi Publik dengan Akuntansi Bisnis dari Perspektif Praktek” serta Irwan Taufiq Ritonga, M.Si., Ph.D, Ak., CA yang memaparkan materi “Perbedaan Akuntansi Publik dengan Akuntansi Bisnis dari Perspektif Teori” adapun diskusi pada sesi pertama dipandu oleh Dr. Fahruzaman, SE., M.Si, Ak. CA sebagai moderator. Wakil Menteri Keuangan Prof. Dr. Mardiasmo, M.B.A. turut menyempatkan diri untuk hadir sebagai salah satu narasumber di sela-sela kesibukannya di Kementerian Keuangan. Prof. Dr. Mardiasmo, M.B.A menyampaikan paparan mengenai Akuntansi dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
Era revolusi 4.0 diawali dengan lahirnya globalisasi ekonomi. Pergerakan kemajuan bisnis di era ini disertai dengan perkembangan teknologi mutakhir. Kemajuan yang pesat dibuktikan dengan munculnya ide-ide bisnis kreatif dan inovatif berlatar teknologi. Masyarakat dunia, tidak terkecuali Indonesia dituntut untuk mampu mengikuti arus perkembangan dan kemajuan teknologi di era revolusi 4.0 saat ini. Upaya memperkaya pengetahuan digencarkan untuk menigkatkan awareness terhadap perkembangan teknologi yan saat ini telah merasuk pada setiap lini masyarakat.
