Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan PP No. 12 Tahun 2019 tersebut bertujuan menyempurnakan aturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005.