Tata Tertib Ujian
- Harap hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Harap menempati tempat duduk sesuai dengan daftar presensi
- Membawa kartu mahasiswa.
- Tas dan buku harus diletakkan di depan kelas (kecuali dinyatakan sebaliknya oleh dosen penguji).
- Dilarang kerjasama/tukar-menukar buku dan/atau alat tulis dan perlengkapan lainnya apabila ujian dinyatakan open book oleh dosen penguji.
- Setiap kecurangan tidak akan ditolerir.
- Dilarang meninggalkan ruangan ujian, kecuali dengan izin pengawas.
- Dilarang berbicara dan bercakap cakap selama ujian berlangsung dan atau berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi (HP).
- Setelah waktu ujian berakhir, pekerjaan ujian ditinggal di tempatnya masing-masing untuk dikumpulkan oleh petugas.
- Bagi mahasiswa/i yang sudah selesai sebelum waktu ujian berakhir, dipersilahkan meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib.
Ujian Susulan
Pada prinsipnya Program tidak menyelenggarakan ujian susulan bagi mahasiswa/i, kecuali jika ada sesuatu keadaan luar biasa yang berdasarkan pertimbangan akademik dan kebijaksanaan Pengelola yang diputuskan dalam Rapat Pengelola dapat diizinkan mengikuti ujian susulan. Keadaan luar biasa yang dapat memperoleh ijin mengikuti ujian susulan antara lain adalah:
- Melahirkan
- Sakit rawat inap
- Tertimpa musibah
Prosedur Permohonan Ujian Susulan
- Mengajukan surat permohonan ujian susulan kepada Pengelola Program Studi, bukan kepada Dosen Pengampu matakuliah
- Surat permohonan harus disertai bukti otentik yang dipakai sebagai alasan tidak dapat mengikuti ujian yaitu surat keterangan melahirkan atau surat sakit rawat inap yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Untuk alasan tertimpa musibah harus juga disertai bukti yang valid dan memadai untuk dipertimbangkan pengelola program.
- Ujian susulan diselenggarakan di Program MAKSI sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Peraturan Pengulangan Program Matrikulasi
Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus Program Matrikulasi tidak dapat melanjutkan ke Program Reguler MAKSI, dan wajib mengulang Program Matrikulasi terlebih dahulu. Pengulangan dapat dilakukan dengan cara perbaikan (remidi) ujian terlebih dahulu, dan apabila setelah ujian perbaikan mahasiswa tetap tidak lulus, maka mahasiswa harus mengulang mata kuliah dan mengikuti pada angkatan berikutnya atau pada kelas terdekat.
Kebijakan Sit In
Jika dirasa perlu, mahasiswa dimungkinkan untuk mengikuti temu kelas pada matakuliah lain yang tidak secara resmi didaftarkannya (sit-in) sepanjang kapasitas ruang untuk matakuliah bersangkutan masih tersedia. Mahasiswa yang melakukan sit-in disyaratkan memperoleh ijin tertulis dari dosen pengampu mata kuliah dan menyerahkan ijin tertulis tersebut ke Bagian Akademik & IT untuk keperluan administrasi. Mahasiswa tidak berhak untuk memperoleh nilai dari aktivitas ini.
Prosedur Perbaikan Nilai Matakuliah
Mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki nilai akhir (final grade) dengan cara mengulang secara penuh matakuliah bersangkutan pada angkatan berikutnya atau pada kelas terdekat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang akan mengulang matakuliah wajib mendaftar ke Bagian Akademik paling lambat 2 minggu sebelum kuliah dimulai
- Pengulangan matakuliah dibatasi dengan total beban SKS adalah 24 SKS.