• Tentang UGM
  • Perpustakaan UGM
  • FEB UGM
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Magister Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas Maksi
    • Visi & Misi
    • Direksi
    • Struktur Organisasi
    • Staf Pengajar
    • Pegawai
    • Fasilitas Pendukung
    • Lokasi Kampus
  • Akademik
    • Kurikulum Studi
    • Etika Akademik
    • Ketentuan Ujian
    • Program Akademik
    • Panduan Akademik
    • Seminar Riset Mahasiswa
      • PERSYARATAN SRM
      • PANDUAN SRM
  • Admisi
    • Kalender Admisi
    • Informasi pendaftaran
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Program Double Degree
    • Linkage Program
  • Perpustakaan
    • Jurnal Online MAKSI
    • Jurnal Online Internasional
    • Katalog Buku
  • Alumni
  • Book Shop
    • Sektor Publik
    • Non Sektor Publik
  • SINTESIS
  • Beranda
  • Akademik
  • Etika Akademik

Etika Akademik

  • 17 Juni 2011, 05.26
  • Oleh: Pengelola
  • 0

Berdasarkan Surat Pernyataan/Janji yang telah ditanda tangani oleh mahasiswa/i yang menyatakan bahwa:

  1. Akan mentaati semua peraturan yang berlaku di Program MAKSI maupun di seluruh Universitas Gadjah Mada.
  2. Dengan rela mengembalikan ijazah yang sudah diterima apabila ternyata diketahui di kemudian hari bahwa dalam menyelesaikan studi melakukan hal-hal yang menyalahi aturan, khususnya dalam penyusunan Tesis melakukan plagiat.
  3. Sehubungan dengan Pernyataan/Janji tersebut di atas, Program MAKSI mengeluarkan peraturan mengenai Etika Akademik yang menyatakan bahwa: Segala perbuatan yang dapat membuat jelek nama Program, tidak akan ditoleransi, dimana oknum yang bersangkutan akan dikenai sanksi Drop Out.
  4. Perbuatan yang dapat dikategorisasikan kedalam membuat nama jelek Program adalah:
    1. Plagiarisme
    2. Pemalsuan
    3. Penipuan
  5. Apabila oleh pihak yg berwenang divonis sebagai terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran hukum/undang-undang/norma yg berlaku di Indonesia
  6. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pemerasan/ancaman kepada dosen/mahasiswa/i lain/karyawan/pengelola untuk mendapatkan bantuan
  7. Tidak memberikan imbalan/menjanjikan imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada pengelola/dosen/karyawan untuk mempengaruhi penilaian/proses seleksi
  8. Tidak melakukan tindakan yang menjurus kepada sexual harassment maupun upaya pelecehan seksual.

Berita Terakhir

  • World Post Graduate Expo 2025 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
  • Sosialisasi dan Promosi Beasiswa Pendidikan Program Studi MAKSI FEB UGM di FEBI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
  • Tasyakuran Wisuda Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Periode April 2025
  • Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Prodi MAKSI FEB UGM Gelar Kajian Ramadhan dan Donasi Sosial 2025
  • NETWORKING BUILDING CAMP DAN SAPA ALUMNI #4 MAGISTER AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
Universitas Gadjah Mada

Magister Akuntansi

Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Gadjah Mada

Jl. Sosio Humaniora No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
maksi@ugm.ac.id, admisi.maksi@ugm.ac.id
+62274513109, +62274548510-15 ext. 107

SMS/WA 085 292 000 355

AKREDITASI OLEH

MEDIA SOSIAL

[aps-social id="1"]

© Magister Akuntansi FEB Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY