Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (Prodi MAKSI FEB UGM) kembali menyelenggarakan Kuliah Umum Pengauditan Forensik dengan tema “Kupas Tuntas Korupsi di Indonesia” pada hari Jumat, 31 Mei 2024 jam 13.00 WIB di Ruang Auditorium Soekamto, M.Sc., Lt 3 Gedung MAKSI FEB UGM.
Dihadiri oleh 2 narasumber yaitu Bapak Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung dan Ibu Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., Ph.D., selaku Dosen Akuntansi FEB UGM serta dimoderatori oleh Septy Nur Sulistyawati, mahasiswa S2 Prodi MAKSI FEB UGM.
Ketua Prodi MAKSI FEB UGM, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ph.D., Ak., CA., memberikan sambutannya kepada 90 peserta kuliah umum yang terdiri dari mahasiswa Sarjana dan Pascasarjana FEB UGM tentang pentingnya kesadaran bersama tentang pemberantasan korupsi.
Kuliah kali ini memiliki tujuan memahami konsep dasar fraud dan korupsi, mengetahui praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mendapatkan update terbaru mengenai kasus korupsi terbesar di Indonesia, serta mengembangkan strategi untuk mencegah dan mengatasi korupsi.
Kesimpulan dari paparan narasumber kuliah umum kali ini terkait Korupsi di Indonesia adalah:
- Fraud merupakan segala bentuk missrepresentasi yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan kerugian atau bahkan korban.
- Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengelompokkan fraud menjadi tiga jenis yaitu korupsi, penyalahgunaan aset, dan manipulasi laporan keuangan.
- Korupsi merupakan penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi, kejahatan terstruktur dan sistematis. Korupsi tidak harus dilakukan dengan mengambil uang negara tetapi juga penyalahgunaan wewenang seperti menerima suap.
- Korupsi di Indonesia menurut undang-undang hanya yang melibatkan kerugian negara atau yang melibatkan aparatur negara. Jenis-jenis korupsi antara lain, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.
- Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sehingga perkara koruspi ditangani oleh tiga lembaga yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuliah umum ditutup dengan pemberian doorprice bagi peserta yang aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.