• Tentang UGM
  • Perpustakaan UGM
  • FEB UGM
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Magister Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas Maksi
    • Visi & Misi
    • Direksi
    • Struktur Organisasi
    • Staf Pengajar
    • Pegawai
    • Fasilitas Pendukung
    • Lokasi Kampus
  • Akademik
    • Kurikulum Studi
    • Etika Akademik
    • Ketentuan Ujian
    • Program Akademik
    • Panduan Akademik
    • Seminar Riset Mahasiswa
      • PERSYARATAN SRM
      • PANDUAN SRM
  • Admisi
    • Kalender Admisi
    • Informasi pendaftaran
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Program Double Degree
    • Linkage Program
  • Perpustakaan
    • Jurnal Online MAKSI
    • Jurnal Online Internasional
    • Katalog Buku
  • Alumni
  • Book Shop
    • Sektor Publik
    • Non Sektor Publik
  • SINTESIS
  • Beranda
  • Berita
  • Rektor UGM Keluarkan Surat Edaran Pambatasan Maksimal Kegiatan di Kampus

Rektor UGM Keluarkan Surat Edaran Pambatasan Maksimal Kegiatan di Kampus

  • Berita
  • 23 Maret 2020, 08.29
  • Oleh: maksi
  • 0

Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus UGM.

Menurut Rektor dikeluarkannya surat edaran ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah pasien Covid-19 yang positif dan pasien dalam pengawasan meningkat signifikan baik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun tingkat nasional. Selain itu, kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di rumah sakit yang terbatas serta cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus.

“Pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM mulai tanggal 23 Maret 2020,”kata Rektor, Sabtu (21/3).

Sehubungan dengan hal tersebut maka diberlakukan beberapa pengaturan. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home); mahasiswa juga masih mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing; aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan; sivitas UGM yang berasal dari luar DIY tetap tinggal di DIY sesuai Surat Edaran Rektor No.1606/UN1.P/HKL/TR/2020; akses masuk/keluar kampus diatur ulang oleh PK4L dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency; akses internet dibatasi untuk lingkungan dan waktu tertentu; rektor memberikan izin kepada sivitas UGM atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya, terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian Covid-19, mengharuskan mereka untuk masuk/keluar kampus; implementasi atas keputusan ini diatur oleh Dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.; keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.

Surat edaran dapat diunduh di:
http://ugm.id/covid1683

Sumber : http://ugm.ac.id/id/berita/19168-rektor-ugm-keluarkan-surat-edaran-pambatasan-maksimal-kegiatan-di-kampus

Berita Terakhir

  • World Post Graduate Expo 2025 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
  • Sosialisasi dan Promosi Beasiswa Pendidikan Program Studi MAKSI FEB UGM di FEBI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
  • Tasyakuran Wisuda Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Periode April 2025
  • Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Prodi MAKSI FEB UGM Gelar Kajian Ramadhan dan Donasi Sosial 2025
  • NETWORKING BUILDING CAMP DAN SAPA ALUMNI #4 MAGISTER AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
Universitas Gadjah Mada

Magister Akuntansi

Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Gadjah Mada

Jl. Sosio Humaniora No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
maksi@ugm.ac.id, admisi.maksi@ugm.ac.id
+62274513109, +62274548510-15 ext. 107

SMS/WA 085 292 000 355

AKREDITASI OLEH

MEDIA SOSIAL

[aps-social id="1"]

© Magister Akuntansi FEB Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY