Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan PP No. 12 Tahun 2019 tersebut bertujuan menyempurnakan aturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005.
Penyempurnaan pengaturan pada PP No. 12 Tahun 2019 tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. PP No. 12 Tahun 2019 mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pertanggung-jawaban keuangan daerah.
Pada sisi penganggaran, PP No. 12 Tahun 2019 ini menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.
Pada sisi penatausahaan, PP No. 12 Tahun 2019 tersebut melakukan penyesuaian dengan perkembangan regulasi yang terjadi. Perkembangan tersebut antara lain mengembalikan fungsi verifikasi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada OPD atau Unit OPD yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2019 juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus PP No. 12 Tahun 2019. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kontrol internal pemerintah daerah.
Pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas yang berbasis pada Standar Akuntansi Pemerintahan. PP No. 12 Tahun 2019 mempertegas perlunya peningkatan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen penatausahaan juga harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam rangka Dies Natalis yang ke-17 serta dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap PP No.12 Tahun 2019 dan mengantisipasi penerapannya, Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Antisipasi Dampak PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” pada Rabu, 18 September 2019, bertempat di Auditorium Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
Seminar berskala nasional ini dihadiri sedikitnya 500 orang peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai pemerintah daerah serta instansi publik maupun swasta. Seminar ini menghadirkan para narasumber dari instansi pemerintah seperi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan serta para akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada yang mumpuni di bidangnya. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Dr. Hamdani. MM., M.Si., Ak., CA. selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ihsan Dirgahayu S.STP., MAP selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Kemendagri dan Muliani Fajarianti, M.Ec.Dev selaku Kasubdid Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Selain dari Kementerian Dalam Negeri, seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang diwakili oleh Andri Yogama, SE., MM., Ak. selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Yogyakarta. Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak.CA., Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus, Ph.D serta praktisi keuangan daerah Muhammad Nur Ramdhan, SE., M.Acc.
Selain membahas topik serius, seminar ini juga diisi dengan permainan musik akustik yang ditampilkan oleh moderator seminar yang merupakan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada Rusdi Akbar, M.Sc., Ph.D., CMA dan pemotongan tumpeng dalam rangka DIES Natalis Magister Akuntansi, FEB UGM yang ke 17