Kejahatan keuangan merupakan masalah bagi negara manapun di seluruh dunia. Bentuk kejahatannya yang beragam, serta dapat dilakukan oleh baik individu maupun organisasi, memberikan tantangan serius bagi pemerintah. Luasnya dampak negatif yang ditimbulkan praktik kejahatan ini membuat berbagai pihak mulai dari akademisi, pemerintah, organisasi internasional, maupun profesi berlomba-lomba dalam memberikan terobosan mekanisme pendeteksi serta penanggulangan kejahatan yang sering dilakukan secara terorganisir. Di berbagai organisasi, kejahatan ini menjadi salah satu alasan penting bagi mereka dalam melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola organisasi yang baik. Di berbagai negara dengan tingkat kejahatan keuangan yang tinggi, praktik ini dilaporkan sebagai parasit atas optimisme pertumbuhan ekonomi. Bagi para aktor pelakunya, batas negara tidak menjadi hambatan dalam menjalankan kejahatannya. Untuk itu, tak heran apabila dalam perkembangannya, mekanisme pendeteksian dan pencegahan kejahatan keuangan ini turut melibatkan kerjasama antar negara baik pada tingkat bilateral maupun internasional.
Dalam rangka memberikan kontribusi nyata dalam mengaktifkan mekanisme pendeteksian dan pencegahan praktik kejahatan keuangan, universitas serta akademisi dapat mengambil bagian. Tidak hanya melalui penelitian, namun juga dalam melakukan sosialisasi tentang praktik kejahatan keuangan. Aktivitas sosialisasi merupakan hal sentral untuk mencegah perluasan praktik kejahatan keuangan. Melalui sosialisasi ini dapat ditumbuhkan literasi masyarakat tentang berbagai bentuk kejahatan keuangan. Tidak hanya itu, namun juga dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan pula ditanamkan nilai-nilai terkait dengan anti kejahatan keuangan. Setidaknya, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang berbagai bentuk praktik kejahatan serta pentingnya peran aktif mereka dalam mekanisme anti kejahatan keuangan ini, maka diharapkan kegiatan anti kejahatan keuangan dapat semakin meluas dan dipraktikkan oleh mereka. Selama ini, sekalipun mekanisme pendeteksian kejahatan keuangan seperti mekanisme whistle blowing telah banyak disosialisasikan di berbagai institusi, namun pada kenyataannya masih belum maksimal. Salah satu hal yang mungkin menjadi alasan belum optimalnya implementasi mekanisme ini adalah dikarenakan masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait dengan bentuk serta efek dari praktik kejahatan keuangan.
Dalam rangka DIES Natalis yang ke 16 dan memberikan dukungan positif pada gerakan anti kejahatan keuangan, Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada turut memberikan kontribusi dalam beragam bentuk aktivitas sosialisasi program anti kejahatan keuangan. Kegiatan sosialisasi ini terwujud dalam kegiatan seminar dengan tajuk “Governance and Financial Criminology: Current Issues in the Private and Public Sector”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung visi FEB UGM yaitu “to be the leading Faculty of Economics and Business by rising to international challenges”
Seminar ini dilaksanakan pada Jumat, 30 November 2018 bertempat di Function Hall Lantai 8 Gedung Pusat Pembelajaran dan menghadirkan akademisi ahli dalam bidang kejahatan keuangan dari Indonesia serta Malaysia. Adapun pemateri dari Indonesia adalah Prof. Ainun Na’im, M.B.A, Ph.D. yang merupakan Dosen FEB UGM yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Sedangkan pembicara dari Malaysia adalah Prof. Normah Omar, Ph.D., CPA yang merupakan Direktur Accounting Research Institute (ARI) Universiti Teknologi MARA, Malaysia.
Dalam paparannya Prof. Ainun Na’im menyampaikan terdapat beberapa hal mengenai kecurangan atau kejahatan keuangan yang sedang dimitigasi oleh pemerintah, terutama pada Kemenristekdikti. Sehingga diperlukan tata kelola pemerintahan yang dapat mencegahan korupsi yang sistemik, dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional program dan orientasi anggaran dialihkan dari penggunaan dana menjadi berorientasi pada outcome, sesuai dengan RPJMN dan RPJP serta prioritas nasional.
Menurutnya, Korupsi dapat muncul mulai dari proses perencanaan dan penganggaran karena proses tersebut relatif kompleks, melibatkan berbagai lembaga, dan memakan waktu panjang sehingga rawan benturan kepentingan. Kejahatan atau kecurangan keuangan muncul karena prosedur dilakukan di luar dari proses yang sudah ditentukan. Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan review atas usulan-usulan dan kesesuaiannya dengan prioritas nasional. Namun, perbaikan sistem saja tidak cukup untuk melakukan pencegahan korupsi, kualitas sumber daya manusia juga berperan penting dalam proses tersebut.
Prof. Nomah Omar menyamapaikan Financial Criminology pada sektor privat namun dapat juga terjadi pada sektor public. Beberapa isu kejahatan keuangan yang sering muncul pada sektor privat melibatkan perusahaan-perusahaan besar serta melibatkan teknologi mutakhir. Dalam kurun waktu sekitar tahun 2000 hingga 2008, banyak kecurangan keuangan besar terjadi di seluruh dunia, yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, Worldcom, Freddie Mac, Fannie Mae, Lehman Brothers dll. Kecurangan keuangan pada masa ini terjadi dari internal perusahaan. Kasus-kasus tersebut melibatkan falsification of accounts, dan earnings management. Sedangkan trend kejahatan atau kecurangan dalam beberapa tahun ke depan cenderung dilakukan dengan penggunaan teknologi tanpa harus berada di internal organisasi. Kejahatan pada era ini akan berbentuk pencurian database dan penyebaran virus. Untuk menanggulangi kejahatan tersebut diperlukan penguasaan terhadap ICT atau Information and Communication Technologies.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para peserta seminar yang terdiri dari akademisi baik dosen maupun mahasiswa serta para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat akan menyadari adanya berbagai praktik kejahatan keuangan di lingkungannya dan memiliki insight untuk mencegah hal tersebut.