• Tentang UGM
  • Perpustakaan UGM
  • FEB UGM
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Magister Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas Maksi
    • Visi & Misi
    • Direksi
    • Struktur Organisasi
    • Staf Pengajar
    • Pegawai
    • Fasilitas Pendukung
    • Lokasi Kampus
  • Akademik
    • Kurikulum Studi
    • Etika Akademik
    • Ketentuan Ujian
    • Program Akademik
    • Panduan Akademik
    • Seminar Riset Mahasiswa
      • PERSYARATAN SRM
      • PANDUAN SRM
  • Admisi
    • Kalender Admisi
    • Informasi pendaftaran
    • Biaya Pendidikan
    • Beasiswa
    • Program Double Degree
    • Linkage Program
  • Perpustakaan
    • Jurnal Online MAKSI
    • Jurnal Online Internasional
    • Katalog Buku
  • Alumni
  • Book Shop
    • Sektor Publik
    • Non Sektor Publik
  • SINTESIS
  • Beranda
  • Berita
  • Pelatihan Reviu RPJMD dan Penyusunan Renstra SKPD

Pelatihan Reviu RPJMD dan Penyusunan Renstra SKPD

  • Berita
  • 11 November 2017, 08.29
  • Oleh: Pengelola
  • 2

Minimnya sumber daya alam sebagai potensi pendapatan asli daerah membuat pemerintah kota Banjarmasin harus pintar-pintar menyusun rencana pengelolaan daerahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Drs. H. Hamdi selaku Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018. Berangkat dari niat untuk meningkatkan kualitas RPJMD dan Renstra SKPD serta lebih memahami perbedaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan diklat reviu RPJMD dan penyusunan Renstra SKPD yang dilaksanakan pada 9-10 November 2017 bertempat di kampus FEB UGM Yogyakarta.

 

RPJMD merupakan dokumen perencanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD disusun untuk periode lima tahunan dan berisi berbagai program dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah selama lima tahun ke depan. Diperlukan pengetahuan dan kemampuan yang kompleks dalam menyusun RPJMD. Dimulai dari mengolah data primer dari berbagai aspek di lapangan, hingga proyeksi perkembangan daerah pada masa yang akan datang.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

 

Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Permendagri tersebut mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Sejak tahun 2010 hingga tahun 2017, pemerintah daerah menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Namun pada 18 September 2017, Pemendagri tersebut digantikan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 maka Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tidak berlaku. Dalam Permendagri yang baru tercantum beberapa perubahan dalam teknis penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD sehingga diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam melaksanaan pertaturan baru tersebut.

Komentar (2)

  1. Lasmin 7 tahun lalu

    Surat pendaftan peserta mohon dikirim

    • Admisi 7 tahun lalu

      Selamat pagi,
      Surat penawaran Pelatihan Reviu RPJMD dan Penyusunan Renstra SKPD untuk kapan, pak ?
      Kemudian surat ditujukan kemana ?

Berita Terakhir

  • World Post Graduate Expo 2025 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
  • Sosialisasi dan Promosi Beasiswa Pendidikan Program Studi MAKSI FEB UGM di FEBI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
  • Tasyakuran Wisuda Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Periode April 2025
  • Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Prodi MAKSI FEB UGM Gelar Kajian Ramadhan dan Donasi Sosial 2025
  • NETWORKING BUILDING CAMP DAN SAPA ALUMNI #4 MAGISTER AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
Universitas Gadjah Mada

Magister Akuntansi

Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Universitas Gadjah Mada

Jl. Sosio Humaniora No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
maksi@ugm.ac.id, admisi.maksi@ugm.ac.id
+62274513109, +62274548510-15 ext. 107

SMS/WA 085 292 000 355

AKREDITASI OLEH

MEDIA SOSIAL

[aps-social id="1"]

© Magister Akuntansi FEB Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY