Minimnya sumber daya alam sebagai potensi pendapatan asli daerah membuat pemerintah kota Banjarmasin harus pintar-pintar menyusun rencana pengelolaan daerahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Drs. H. Hamdi selaku Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2018. Berangkat dari niat untuk meningkatkan kualitas RPJMD dan Renstra SKPD serta lebih memahami perbedaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan diklat reviu RPJMD dan penyusunan Renstra SKPD yang dilaksanakan pada 9-10 November 2017 bertempat di kampus FEB UGM Yogyakarta.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD disusun untuk periode lima tahunan dan berisi berbagai program dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah selama lima tahun ke depan. Diperlukan pengetahuan dan kemampuan yang kompleks dalam menyusun RPJMD. Dimulai dari mengolah data primer dari berbagai aspek di lapangan, hingga proyeksi perkembangan daerah pada masa yang akan datang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Permendagri tersebut mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Sejak tahun 2010 hingga tahun 2017, pemerintah daerah menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Namun pada 18 September 2017, Pemendagri tersebut digantikan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 maka Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tidak berlaku. Dalam Permendagri yang baru tercantum beberapa perubahan dalam teknis penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD sehingga diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam melaksanaan pertaturan baru tersebut.
Surat pendaftan peserta mohon dikirim
Selamat pagi,
Surat penawaran Pelatihan Reviu RPJMD dan Penyusunan Renstra SKPD untuk kapan, pak ?
Kemudian surat ditujukan kemana ?