Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Universitas Gadjah Mada (UGM) kondisi dan transparansi keuangan di Indonesia masih belum mencapai kondisi yang optimal. Hasil penelitian ini dirasa perlu untuk digaungkan kepada para pengambil kebijakan dan aparatur pemerintah daerah untuk mengubah mindset para aparatur bahwasanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidaklah cukup untuk menggambarkan kondisi keuangan yang baik. Opini tersebut sekedar menginformasikan bahwasanya pelaksanaan dan pelaporan keuangan daerah sudah baik dan benar. Namun masih diperlukan upaya yang optimal untuk dapat menciptakan kondisi keuangan yang sehat, tidak hanya mencapai batas standar WTP tetapi harus memerhatikan substansi keuangan yang akuntabel dan good governance.
Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus., Ph.D pada Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien dan Akuntabel di Kabupaten Klaten pada Selasa, 7 November 2017 bertempat di Pendopo Kabupaten Klaten. Adapun penelitian yang dipaparkan terdiri dari pengukuran Indeks Kondisi Keuangan dan penghitungan Indeks Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia.
Metode pengukuran IKK menggunakan model pengukuran 6 dimensi yang terdiri dari; Solvabilitas Keuangan Jangka Pendek, Solvabilitas Keuangan Jangka Panjang, Solvabilitas Anggaran, Kemandirian Keuangan, Fleksibilitas Keuangan, dan Solvabilitas Layanan. Data yang digunakan dalam penghitungan IKK berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan LKPD. Adapun tahapan penghitungan IKK terdiri dari; (1) Penentuan kelompok acuan (benchmark) pemerintah daerah yang setara; (2) Penghitungan indeks indikator dan indeks dimensi, (3) Penghitungan indeks komposit kondisi keuangan pemerintah daerah; (4) Pengkategorian dan pemeringkatan kondisi keuangan.
Indeks Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah menilai penyajian informasi atau dokumen pengelolaan keuangan daerah pada website resmi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Penghitungan indeks tersebut menggunakan empat kriteria pengukuran yang terdiri dari; (1) Ketersediaan, (2) Aksesibilitas, (3) Ketepatan waktu, dan (4) Frekuensi Pengungkapan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten tersebut juga mengundang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE. dan dihadiri oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh SKPD dan instansi pemerintah di Kabupaten Klaten.