Beberapa bulan sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), seorang kepala daerah menandatangani pakta integritas pencegahan korupsi di kantor KPK. Namun sangat disayangkan beberapa bulan setelahnya, sang kepala daerah terjaring OTT oleh KPK atas tuduhan suap promosi dan mutasi jabatan. Bagaikan duduk berkisar tegak berpaling, sang kepala daerah yang telah berjanji untuk tidak melalukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru melanggar janjinya sendiri dengan melakukan tindak pidana tersebut. Kurangnya integritas yang tertanam dalam jiwa sang kepala daerah membuatnya dengan mudah melanggar janjinya sendiri.
Apakah yang dimaksud dengan integritas? Integritas adalah suatu konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang yang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, Wakil Ketua KPK pada kuliah umum Integritas Akuntan dalam Pemberantasan Korupsi yang disampaikan kepada mahasiswa pasca sarjana pada Selasa, 7 November 2017 di Kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada.
Beberapa faktor yang mendorong individu untuk melanggar integritas dan berujung pada tindakan korupsi antara lain; kebutuhan, lingkungan tidak mendukung, dorongan untuk berkuasa/menjadi pemimpin, terpaksa atau dipaksa oleh keadaan, serta perilaku dan kebiasaan. Integritas merupakan kunci pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika seluruh rakyat Indonesia memiliki integritas yang tinggi, maka niscaya tidak akan ada korupsi di Indonesia, baik korupsi benda maupun tindakan. Dalam kuliah umumnya, Alexander Marwata memberikan contoh segelintir orang yang memiliki integritas tinggi, seperti seorang petugas cleaning service yang mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukannya di tempat sampah dan seorang polisi jujur yang mencari uang tambahan dengan menjadi pemulung. Contoh terpuji datang dari golongan orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi, namun contoh tidak baik justru datang dari mereka yang telah memiliki pekerjaan yang mapan.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) contohnya. Sebagian orang yang telah diangkat menjadi PNS justru menurunkan kualitas kerjanya karena merasa telah berada pada posisi “aman” dan tidak dapat diberhentikan. Alexander Marwata menyarankan kepada pemerintah agar para PNS sebaiknya tidak diberikan “posisi aman” atau tidak dapat diberhentikan. Justru dengan statusnya sebagai pegawai negeri, para PNS tersebut harus dinilai secara kontinyu dengan indikator kinerja yang jelas. Sehingga para PNS dituntut untuk selalu bekerja sesuai dengan target dan termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
Profesi akuntan pun tidak dapat luput dari tindakan korupsi. Beberapa tindakan korupsi yang dilakukan oleh akuntan seperti; meninggikan pendapatan untuk mendongkrak harga saham; menurunkan pendapatan untuk menghindari pajak; manipulasi/memalsukan dokumen untuk menyembunyikan transaksi yang sebenarnya; menghilangkan temuan audit; dan jual beli opini laporan keuangan. Selain korupsi kasus suap dalam dunia bisnis pun banyak terjadi, integritas kembali dibutuhkan untuk menghindari tindak pidana tersebut. Tindakan pencegahan harus diberlakukan secara proporsional dengan risiko yang dihadapi sesuai dengan ukuran perusahaan. Semakin besar perusahaan dengan jangkauan operasional yang luas, semakin penting tindakan pencegahan suap diberlakukan. Komitmen manajemen untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa suap menjadi kunci utama, misalnya diwujudkan dalam bentuk kode etik perusahaan.
Selain komitmen manajemen, pencegahan tindak pidana KKN juga memerlukan komitmen dari para pekerja. Akuntan sebagai penjaga keeper pengelolaan keuangan dapat berperan dalam pemberantasan KKN yaitu dengan; menyajikan laporan keuangan yang dapat diandalkan dan dipercaya; membangun sistem pengendalian intern yang memadai yang mampu mendeteksi kecurangan sejak dini; melakukan audit investigasi untuk mendeteksi dan mengungkap terjadinya kecurangan; dan bertindak sebagai auditor forensik yang mengumpulkan dan menyediakan alat bukti untuk persidangan.