Sebagai salah satu wujud nyata memerangi tindak pidana korupsi, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bentuk implementasi Inpres tersebut adalah gerakan transaksi non tunai di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah baik pada realisasi anggaran pembangunan serta pengadaan barang dan jasa. Selain sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pelaksaan transaksi non tunai juga memiliki tujuan sebagai berikut; mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan; mencegah peredaran uang palsu; menghemat pengeluaran negara; menekan laju inflasi; mencegah transaksi illegal; meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money); serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.
Sebagai upaya meningkatkan kapabilitas para pegawai keuangan dalam pelaksanaan implementasi gerakan transaksi non tunai, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Univeristas Gadjah Mada (UGM), menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Gerakan Non Tunai pada Pemerintah Kota Banjarmasin. Kegiatan yang dilaksanakan pada 23-25 oktober 2017 tersebut diikuti oleh 26 orang peserta yang merupakan pegawai keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan berbagai macam jabatan.
Yusna Irawan, S.E., M.Eng. yang merupakan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin selaku koordinator rombongan, pada sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk mengawal amanah yang diemban para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dana yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin merupakan dana milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah daerah. Untuk mengelola dana tersebut diperlukan kompetensi dan kemampuan yang memadai sehingga tidak terjadi penyimpangan maupun penyelewangan anggaran. Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A selaku ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB UGM, menyambut niat baik tersebut dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Impelementasi Gerakan Transaksi Non Tunai bagi pegawai keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pemateri pada kegiatan bimbingan teknis kali ini tidak hanya dosen atau pengajar dari UGM, namun juga berasal dari praktisi yang telah mumpuni di bidang transaksi non tunai. Praktisi pada kegiatan ini terdiri dari Perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wiyos Santoso, M.Acc yang merupakan Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Drs. Haryono, M.Com yang dahulu merupakan Direktur Keuangan UGM saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, Rumah Sakit Akademik UGM; serta perwakilan dari Direktorat Keuangan, UGM.
Dalam paparannya Haryono menyampaikan, sebagai upaya mendorong good governance university, UGM telah berinisiatif melaksanakan transaksi non tunai menggunakan sistem online sejak tahun 2011. Transaksi non tunai di UGM dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMKEU) berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sehingga memungkinkan layanan keuangan secara paper less dan non cash transactions berkat integrasi SIMKEU dengan bank mitra. Penggunaan SIMKEU memungkinkan UGM untuk melakukan transaksi keuangan secara efisien, transparan, paperless, karena permohonan dan persetujuan dana dilaksanakan secara online, penerimaan laporan secara real time, serta accountable with good audit trail. Sehingga pada tahun 2017 UGM kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak sepuluh tahun terakhir.