Upaya bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata, seorang akuntan pun dapat melakukan upaya bela negara dengan kompetensi yang dimilikinya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A pada kuliah umum “Profesionalisme Akuntan Berkarakter Bela Negara dalam Upada Menjaga Aset Negara” yang disampaikan kepada para mahasiswa dan para tamu undangan di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur pada Selasa, 17 Oktober 2017. Dalam kuliahnya, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A menambahkan, peran nyata akuntan dalam bela negara adalah dengan “mengamankan” keuangan dan aset negara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat. Bentuk belanja negara paling banyak ada pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan penguatan reformasi kelembagaan. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di dunia dan memiliki luas area yang sangat besar maka pemerintah membentuk pemerintah daerah guna memberikan layanan publik yang tidak mungkin diberikan secara sentralistik. Penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada pemerintah daerah disebut desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wujud desentraliasisai pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam aspek keuangan adalah pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan di daerah tertuang dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
Berdasarkan undang-undang ditetapkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada di tangan presiden dan menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Dengan desentralisasi, pengelolaan keuangan daerah atau kuasa pengguna anggaran dilimpahkan kepada kepala daerah. Mengingat APBN/D/Des disusun untuk menjaga daya tahan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pengelolaannya harus dilaksanakan dengan seksama. Peran akuntan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi krusial, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian.
Terjadinya penyelewengan terhadap keuangan negara dikarenakan adanya kesempatan dan kurangnya integritas pada pengelola keuangan negara. Peran dunia pendidikan pada pengelolaan keuangan negara tidak lagi hanya sebatas mendidik akuntan yang professional, namun juga berintegritas. Dengan dikelola akuntan yang berintegritas, pengelolaan keuangan negara dapat mencapai tujuan negara, transparan dan akuntabel.