Berdasarkan Surat Pernyataan/Janji yang telah ditanda tangani oleh mahasiswa/i yang menyatakan bahwa:
- Akan mentaati semua peraturan yang berlaku di Program MAKSI maupun di seluruh Universitas Gadjah Mada.
 - Dengan rela mengembalikan ijazah yang sudah diterima apabila ternyata diketahui di kemudian hari bahwa dalam menyelesaikan studi melakukan hal-hal yang menyalahi aturan, khususnya dalam penyusunan Tesis melakukan plagiat.
 - Sehubungan dengan Pernyataan/Janji tersebut di atas, Program MAKSI mengeluarkan peraturan mengenai Etika Akademik yang menyatakan bahwa: Segala perbuatan yang dapat membuat jelek nama Program, tidak akan ditoleransi, dimana oknum yang bersangkutan akan dikenai sanksi Drop Out.
 - Perbuatan yang dapat dikategorisasikan kedalam membuat nama jelek Program adalah:
- Plagiarisme
 - Pemalsuan
 - Penipuan
 
 - Apabila oleh pihak yg berwenang divonis sebagai terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran hukum/undang-undang/norma yg berlaku di Indonesia
 - Tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pemerasan/ancaman kepada dosen/mahasiswa/i lain/karyawan/pengelola untuk mendapatkan bantuan
 - Tidak memberikan imbalan/menjanjikan imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada pengelola/dosen/karyawan untuk mempengaruhi penilaian/proses seleksi
 - Tidak melakukan tindakan yang menjurus kepada sexual harassment maupun upaya pelecehan seksual.